Krismiyarsi, Krismiyarsi (2015) KEBIJAKAN PENANGGULANGAN KEJAHATAN TERHADAP PELAKU KELAINAN SEKSUAL YANG MELAKUKAN PENCABULAN MELALUI REHABILITASI. Jurnal Media Hukum. pp. 233-241. ISSN 0854-8919
Text
Jurnal Media Hukum 22 tanpa Cover.pdf Download (3MB) |
Abstract
Tindak pidana pencabulan diatur dalam pasal 82 Undang-Undang Perlindungan anak, juga diatur dalam pasal 292 KUHP, sebagai hukum pidana umum dimana ancaman pidananya 5 tahun pidana penjara, terhadap perbuatan orang yang cukup umur, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sama kelamin, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa belum cukup umur. Terhadap perbuatan pencabulan ini masyarakat menghendaki dikebiri menggunakan zat kimia. Tulisan ini memberikan alternatif dalam kebijakan penanggulangan kejahatan bagi pelaku kelainan seksual yang melakukan tindak pidana pencabulan dengan menggunakan rehabilitasi medik, maupun rehabilitasi social, di Rumah Sakit Jiwa, atau terapi pschiater, mengingat tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh palaku kelainan seksual ibarat orang yang jiwanya terganggu karena penyakit, sehingga Pasal 44 dapat berlaku terhadap kasus tersebut. Kata kunci: Penanggulangan kejahatan, kelainan seksual, pencabulan, rehabilitasi
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | Ilmu Hukum Ilmu Hukum > Ilmu Hukum Pidana |
Divisions: | 74201 - Program Studi Hukum Program Sarjana |
Depositing User: | Perpustakaan Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 26 Nov 2022 12:20 |
Last Modified: | 26 Nov 2022 13:25 |
URI: | http://repositoryhukum.untagsmg.ac.id/id/eprint/127 |
Actions (login required)
View Item |