KEBIJAKAN PENANGGULANGAN KEJAHATAN TERHADAP PELAKU KELAINAN SEKSUAL YANG MELAKUKAN PENCABULAN MELALUI REHABILITASI

Krismiyarsi, Krismiyarsi (2015) KEBIJAKAN PENANGGULANGAN KEJAHATAN TERHADAP PELAKU KELAINAN SEKSUAL YANG MELAKUKAN PENCABULAN MELALUI REHABILITASI. Jurnal Media Hukum. pp. 233-241. ISSN 0854-8919

[img] Text
Jurnal Media Hukum 22 tanpa Cover.pdf

Download (3MB)

Abstract

Tindak pidana pencabulan diatur dalam pasal 82 Undang-Undang Perlindungan anak, juga diatur dalam pasal 292 KUHP, sebagai hukum pidana umum dimana ancaman pidananya 5 tahun pidana penjara, terhadap perbuatan orang yang cukup umur, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sama kelamin, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa belum cukup umur. Terhadap perbuatan pencabulan ini masyarakat menghendaki dikebiri menggunakan zat kimia. Tulisan ini memberikan alternatif dalam kebijakan penanggulangan kejahatan bagi pelaku kelainan seksual yang melakukan tindak pidana pencabulan dengan menggunakan rehabilitasi medik, maupun rehabilitasi social, di Rumah Sakit Jiwa, atau terapi pschiater, mengingat tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh palaku kelainan seksual ibarat orang yang jiwanya terganggu karena penyakit, sehingga Pasal 44 dapat berlaku terhadap kasus tersebut. Kata kunci: Penanggulangan kejahatan, kelainan seksual, pencabulan, rehabilitasi

Item Type: Article
Subjects: Ilmu Hukum
Ilmu Hukum > Ilmu Hukum Pidana
Divisions: 74201 - Program Studi Hukum Program Sarjana
Depositing User: Perpustakaan Fakultas Hukum
Date Deposited: 26 Nov 2022 12:20
Last Modified: 26 Nov 2022 13:25
URI: http://repositoryhukum.untagsmg.ac.id/id/eprint/127

Actions (login required)

View Item View Item