PERBUATAN MELANGGAR HUKUM DILUAR KETENTUAN KUH PERDATA DAN IMPLIKASINYA DALAM PUTUSAN HAKIM PERDATA

Suryoutomo, Markus and Wibowo, Agus and Kastubi, Kastubi (2021) PERBUATAN MELANGGAR HUKUM DILUAR KETENTUAN KUH PERDATA DAN IMPLIKASINYA DALAM PUTUSAN HAKIM PERDATA. Documentation. Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Semarang.

[img] Text
Markus Suryoutomo, Agus Wibowo, Kastubi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Pasal 1365 KUHPerdata mengatur tentang subyek hukum jika dirugikan dapat menuntut ganti rugi materiel uang dan imateriel (vordering van materiële en immateriële schade vergoeding), Berdasar Pasal 1365 KUHPerdata dapat ditemukan hampir sebagian peristiwa hukum (rechtsgevolg) dalam praktek Peradilan bersumber daripadanya. Subyek hukum (rechtssubject) pelaku perbuat (daad) yang bertentangan dengan kewajiban hukum dan kesalahannya (schuld), dapat merugikan subyek hukum yang lain, perbuatan tersebut melanggar kaidah hukum tertulis (geschreven recht) maupun tidak tertulis (ongeschreven recht) berupa kesusilaan (goede zeden), kepatuhan, ketelitian dan kehati-hatian (zorgvuldigheid). Mengenai ganti rugi pembuat undang-undang (wetgevende macht) dapat meminta ganti rugi materiel yang dapat dinilai dengan uang dan ganti rugi immateriel yang merefleksikan nilai moral dan ideal. Dalam praktek Mahkamah Agung RI dalam pertimbangan hukumnya (ratio decidendi) mengabulkan tuntutan ganti rugi yang dapat dinilai dengan nominal. Namun ganti rugi imateriel yang merefleksikan ganti rugi moriel atau idiel belum terdapat norma (ugeran) sebagai pedoman bagi hakim untuk mengabulkan ganti rugi imateriel, berdasarkan Putusan No 650/PK/Pdt./1984 ganti rugi imateriel hanya berkaitan dengan Masalah Kematian, Luka Berat, dan Penghinaan yang diatur pada Ketentuan Pasal 1370,1371.1372 KUHPerdata. Untuk mengkaji Putusan tersebut dirumuskan issue hukum dengan kajian sebagai berikut: 1. Apa Essensi Ganti Rugi Imateriel Perbuatan Melanggar Hukum Menurut pertimbangan Hukum Hakim Perdata Indonesia?; 2. Bagaimana Metode Penemuan Hukum Hakim Dalam Memutus Sebagai Hukum atas Ganti Rugi Imateriel Perbuatan Melanggar Hukum?; 3. Bagimana Sistem Pembuktian Ganti Rugi Imateriel Perbuatan Melanggar Hukum Berdasarkan Pertimbangan Hukum Hakim Perdata Indonesia? Guna menjawab issue hukum tersebut, dalam Praktek Peradilan, Hakim tidak berhenti pada putusan yang bersifat etis pragmatis dan positivis. Yang mengabulkan ganti rugi imateriel diluar Pasal 1370,1371.1372 KUHPerdata. Putusan hakim yang mengabulkan Ganti Rugi Imateriel, melahirkan Norma/Kaidah Hukum yang memberikan pengaruh terhadap perbaikan sistem hukum di Indonesia. Dari berbagai Putusan landmark Decision didapat putusan yang mendasarkan pada Putusan hakim profesional dan memiliki integritas moral yang melahirkan putusan-putusan yang bertujuan untuk mewujudkan legal justice berdimensi moral justice, dan social justice, hal ini sejalan dengan tujuan hukum menurut Teori Utilitas, dimana hakim melakukan upaya berupa Penemuan Hukum/Rechtsvinding dengan menggunakan paradigma holistik-komprehensif melalui Interpretasi Hukum, Berbasis Logika, Konstruksi Dan Hemeunetika Hukum. Kata Kunci: Perbuatan Melanggar Hukum, Ganti Rugi Immateriel, Pertimbangan Hukum Hakim Metode konstruksi dan hermeneutika. Positivistik-Utility

Item Type: Monograph (Documentation)
Subjects: Ilmu Hukum
Ilmu Hukum > Ilmu Hukum Perdata
Divisions: 74201 - Program Studi Hukum Program Sarjana
Depositing User: Perpustakaan Fakultas Hukum
Date Deposited: 10 Aug 2021 05:56
Last Modified: 23 Aug 2021 02:26
URI: http://repositoryhukum.untagsmg.ac.id/id/eprint/84

Actions (login required)

View Item View Item