KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM (PEMILU) PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2019

Hartatik, Sri (2021) KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM (PEMILU) PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2019. Documentation. Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Semarang.

[img] Text
SRI HARTATI, S.H., M.H.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Dalam ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, jika ada peserta pemilu yang merasa keberatan dengan hasil pemilu, bisa mengajukan gugatan pada Mahkamah Konstitusi untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilu. Sedikitnya ada tiga landasan utama yang mendasari prosedur gugatan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Ber-acara dalam Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sifat putusan Mahkamah Konstitusi dalam memberikan putusan adalah bersifat final dan mengikat. Kedua, hambatan yang dihadapi dalam perselisihan hasil pemilihan umum presiden tahun 2019 yang lalu adalah terkait hasil hitung cepat yang berbeda. Hasil rilis berbagai media termasuk exit poll, menjadi kendala dalam penyelesaian sengketa pemilu presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi. Selisih margin elektabilitas pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dan Joko Widodo- Ma’ruf Amin semakin mengecil. Bahkan ada yang menyebut tinggal satu persen. Pihak kalah akan menggunakan rilis lembaga survei bahan saat diajukan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi. Dalam kondisi demikian Mahkamah Konstitusi akan meminta kepada pemohon untuk membuktikan kecurangan tersebut secara massif, terstruktur dan sistematis. Hal itu semuanya bisa dibuktikan di Mahkamah Konstitusi mengingat waktu persidangan hanya 14 hari. Ketiga, apabila ada kendala atau hambatan dalam tugas dan kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam penanganan sengketa pemilihan umum, harus kembali pada konstitusi dan peraturan yang berlaku khususnya pada Pasal 24 C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa : Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Kata Kunci : Kewenangan, Mahkamah Konstitusi, Pemilihan Umum.

Item Type: Monograph (Documentation)
Subjects: Ilmu Hukum
Ilmu Hukum > Ilmu Hukum Tata Negara
Divisions: 74201 - Program Studi Hukum Program Sarjana
Depositing User: Perpustakaan Fakultas Hukum
Date Deposited: 03 Aug 2021 04:20
Last Modified: 03 Aug 2021 04:22
URI: http://repositoryhukum.untagsmg.ac.id/id/eprint/83

Actions (login required)

View Item View Item