TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN DI KAWASAN INDUSTRI GENUK KOTA SEMARANG

Widodo, Agus (2020) TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN DI KAWASAN INDUSTRI GENUK KOTA SEMARANG. Documentation. Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Semarang.

[img] Text
AGUS WIDODO, SH.MHum.pdf
Restricted to Registered users only

Download (15MB)

Abstract

Kota Semarang juga dibentuk Badan Pengendalian dampak Lingkungan Daerah. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Kota Semarang mempunyai tugas untuk mengawasi dan memantau perusahaan-perusahaan agar tidak menimbulkan dampak négatif terhadap lingkungan. Namun meskipun demikian dan dengan ditunjang oleh seperangkat peraturan masih terdapat pencemaran dan perusakan lingkungan di berbagai industri. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka penulisan skripsi ini dengan judul “Tinjauan Yuridis Tentang Pengendalian Dampak Lingkungan di Kawasan Industri Genuk Kota Semarang” Berdasarkan pada pembatasan masalah tersebut di atas, maka permasalahan dapat dirumuskan sebagai berikut :1. Bagaimanakah Pengendalian Dampak Lingkungan kawasan industri Genuk Kota Semarang? 2. Bagaimanakah hambatan pengendalian dampak kawasan industri Genuk Kota Semarang? Pengendalian dampak lingkungan bertujuan untuk mewujudkan lingkungan yang baik dan sehat, sehingga akan dapat menunjang pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan serta dapat meningkatkan kesejahteraan manusia. Yaitu melalui upaya pencegahan, agar kualitas lingkungan tidak tercemar, melalui pengembangan dan penerapan teknologi produksi yang tidak menghasilkan limbah (zéro discharge) atau clean production, upaya penanggulangan bila terjadi pencemaran, dengan melalui upaya pengelolaan limbah yang dihasilkannya sesuai Baku Mutu Limbah sehingga akan mengurangi beban cemaran limbah yang masuk ke lingkungan atau menerapkan prinsip 3R, yaitu re-use, recycle dan atau recovery,Hambatan dalam pengendalian lingkungan adalah masih terdapat rendahnya tingkat pentaatan ketentuan hukum pengendalian dampak lingkungan, yaitu bahwa pihak industrawan masih banyak yang belum menyadari dan memahami prinsip lingkungan hidup, sebagai intemalisasi biaya ekstemal, yaitu memasukan biaya pengolahan limbah ke dalam biaya produksi, kurang sempumanya unit pengolah limbah dan tidak dapat menampung limbah cair yang dikeluarkan, serta kurangnya sumber daya manusia yang harus bertugas baik sebagai tenaga pengawas di lapangan juga sebagai aparat yang harus bertanggungjawab dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian dampak lingkungan.

Item Type: Monograph (Documentation)
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: 74201 - Program Studi Hukum Program Sarjana
Depositing User: Perpustakaan Fakultas Hukum
Date Deposited: 11 Sep 2020 03:58
Last Modified: 11 Sep 2020 03:58
URI: http://repositoryhukum.untagsmg.ac.id/id/eprint/16

Actions (login required)

View Item View Item