Toerino, Nanda Riko Hendy (2020) PELAKSANAAN PENUNTUTAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN NEGERI. Documentation. Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Semarang.
![]() |
Text
Nanda Riko Hendy Teorino, SH., M.Hum.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
Abstract
Penuntut umum, akan memulai tugasnya setelah menerima pelimpahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Penyidik. Untuk selanjutnya, dibuat surat dakwaan dan tuntutan pidananya dan apabila telah memenuhi persyaratan barulah perkara itu dilimpahkan ke pangadilan untuk diproses dalam persidangan. Tipe penelitian ini adalah yuridis normative, dimana sumber data utama yang dipergunakan adalah sumber data sekunder yang ditunjang dengan sumber data primer yang diperoleh di lapangan. Adapun permasalahan yang dirumuskan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakan cara Penuntut Umum melakukan penuntutan perkara pidana di Pengadilan Negeri?; 2) Hambatan-Hambatan apakah yang timbul dalam proses penuntutan?; 3) Upaya-upaya apakah yang ditempuh dalam menanggulangi hambatan tersebut?. Hasil penelitian adalah: 1) Cara penuntutan oleh Penuntutan Umum dilakukan setelah ada pelimpahan perkara dari penyidik.Selanjutnya, Penuntut Umum membuat surat dakwaan dan tuntutan serta melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan; 2) Hambatan dalam proses penuntutan adalah: a. banyak dijumpai terdakwa mungkir keras atas dakwaan Penuntut Umum; b. Keterangan saksi yang diberikan di pengadilan dengan penyidik berbeda; c. Perkara yang diajukan Penuntut Umum ditolak oleh pengadilan dengan alasan pengadilan tidak berwenang mengadilinya; d. Walaupun sudah dipanggil secara sah, tetapi terdakwa tidak hadir dalam sidang. Upaya penanggulangan: a. Pembuktian kesalahan terdakwa, Penuntut Umum Harus berdasarkan hukum; b. Jika kesaksian yang disampaikan ada perbedaan antara di depan Penyidik dengan di Pengadilan, maka Penuntut Umum memanggil Penyidik untuk mempertanggungjawabkan kebenaran kesaksian tersebut; c. Penuntut Umum berhak mengajukan keberatan terhadap surat penetapan pengadilan dengan cara mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi (Pasal 149 KUHAP); d. Terdakwa dipanggil sekali lagi atas perintah Hakim Ketua, jika panggilan yang pertama tidak hadir secara sah di persidangan
Item Type: | Monograph (Documentation) |
---|---|
Subjects: | Ilmu Hukum Ilmu Hukum > Ilmu Hukum Pidana |
Divisions: | 74201 - Program Studi Hukum Program Sarjana |
Depositing User: | Perpustakaan Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 21 Sep 2020 03:26 |
Last Modified: | 21 Sep 2020 03:26 |
URI: | http://repositoryhukum.untagsmg.ac.id/id/eprint/22 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |