PELAKSANAAN JUAL BELI TANAH WARISAN DI KECAMATAN TEMBALANG SEMARANG

Susilowati, Rini Redjeki (2020) PELAKSANAAN JUAL BELI TANAH WARISAN DI KECAMATAN TEMBALANG SEMARANG. Documentation. Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Semarang.

[img] Text
Rini Redjeki Susilowati, SH. M.H.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Tanah mempunyai peranan sangat penting dalam kehidupan manusia karena tanah mempunyai fungsi sebagai tempat kegiatan manusia, tanah juga sebagai sumber penghidupan demi kelangsungan hidup manusia.Demi tercapainya masyarakat adil dan makmur serta menjamin masyarakat yang sejahtera maka tanah di Indonesia di kuasai Negara yang diatur dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945 junto pasal 2 UUPA, bahwa Bumi Air dan Ruang angkasa serta kekakyaan alam dikuasai oleh Negara, di sini memiliki arti bahwa pemerintah mempunyai wewenang untuk 1. Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa. 2. Menetukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang dengan bumi, air, dan ruang angkasa. 3. Menetukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan perbuatan hukum mengenai bumi, air dan ruang angkasa. Sebagai realisasi dari tercapainya pasal 33 ayat 3 UUD 1945 maka pada tanggal 24 September1960 ditetapkan berlakunya UU No.5 Tahun 1960 yang dikenal sebagai UndangUndang Pokok Agraria (UUPA).Dengan diberlakukannya UUPA (UU No.5 Tahun 1960 LN 1960-104) sejak taNGGAL 24 SEPTEMBER 1960 maka diseluruh Indonesia telah berlaku sebuah Unifikasi Hukum Agraria yang mengakhiri suasana dualisme hukum dibidang hukum agraria yaitu: Hukum Adat di satu pihak dan hukum adat di lain pihak. Salah satu tujuan UUPA meletakkan dasar yang kuat dalam memberi kepastian hukum mengenai tanah bagi masyarakat Indonesia. Maka pemerintah mempunyai kewajiban menyelenggarakan pendaftaraan tanah di seluruh wilayah RI sebagaimana diatur dalam pasal 19 ayat (1) UUPA yang berbunyi:Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah RI menurut ketentuan I yang diatur dengan peraturan pemerintah yang kemudia mengalami revisi sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1961 Junto Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.UUPA juga mengatur tentang pelaksanaan jual beli tanah dimana pengertian jual beli tersebut terbagi dalam 2 periode :1. Periode sebelum berlakunya UUPA Tahun 1960,2. Periode sesudah berlakunya UUPA Tahun 1960. Dalam Jual beli Tanah Warisan, akan terdapat dua perbuatan hukum yaitu : 1. Balik nama ke para ahli waris,2. Balik nama dari para ahli waris ke pembeli.Dalam proses balik nama tersebut, notaris akan mensyaratkan beberapa hal antara lain :1. Surat Kematian pewaris,2. Surat keterangan ahli waris,3. KTP dan KK ahli waris,4. PBB Tahun berjalan,5. KTP Pembeli,6. Biaya-biaya yang timbul.Setelah semua dipenuhi baru PPAT dapat menerbitkan AJB (Akta JUal Beli) untuk kemudian dikirim ke kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) guna doproses untuk penerbitan sertifikat baru atas Nama Pembeli selaku Pemilik Baru.

Item Type: Monograph (Documentation)
Subjects: Ilmu Hukum
Ilmu Hukum > Ilmu Hukum Perdata
Divisions: 74201 - Program Studi Hukum Program Sarjana
Depositing User: Perpustakaan Fakultas Hukum
Date Deposited: 10 Sep 2020 07:10
Last Modified: 11 Sep 2020 04:39
URI: http://repositoryhukum.untagsmg.ac.id/id/eprint/15

Actions (login required)

View Item View Item