PERANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DALAM RANGKA PENINGKATAN PENDAPATAN DAERAH

Widayanti, Widayanti (2020) PERANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DALAM RANGKA PENINGKATAN PENDAPATAN DAERAH. Documentation. Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Semarang. (Unpublished)

[img] Text
Widayanti, S.E., S.H., M.H.pdf
Restricted to Registered users only

Download (203kB)

Abstract

Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang sangat penting bagi pelaksanaan pembangunan nasional, meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Penentuan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas obyek pajak yang digunakan oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintah, diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pajak Bumi dan Bangunan telah dibuat sedemikian adil oleh pemerintah, namun dalam realitasnya dirasakan kurang adil oleh masyarakat karena Pajak Bumi Dan Bangunan merupakan pajak yang obyektif yang tidak memandang kondisi atau kemapuan sosial ekonomi masyarakat selaku wajib pajak. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalag Bagaimanakah pernanan pajak bumi dan bangunan dalam rangka peningkatan pendapatan daerah ? Bagaimana upaya�upaya dalam meningkatkan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan ? Metode penelitian dalam penelitian ini yaitu yuridis normative, sumber data utamanya adalah data sekunder dan data sekunder itu dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Metode pengumpulan datanya adalah studi documenter yakni dengan cara mempelajari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan, metode analisis data dalam penelitian ini adalah normative kualitatif. Hasil penelitian : Pernanan Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka peningkatan pendapatan daerah adalah sangat menentukan bagi keberhasilan pembangunan di daerah. Adapun pembagian Pajak Bumi dan Bangunan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah diatur dalam Undang-undang Nomer 31 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomer 8 Tahun 2005 tentang Penerapan Perpu Nomer 3 Tahun 2005 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-undang yaitu 10% untuk pemerintah pusat dan 90% untuk pemerintah Daerah. Faktor-faktor yang menghambat dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan antara lain : Kurang telitinya pendataan subyek pajak, kurangnya kesadaran masyarakat, rendahnya pendapatan masyarakat, obyek pajak terpencar-pencar dan adanya perpindahan hak katas obyek pajak, luasnya wilayah kerja petugaspengumut; wajib pajak membayar pajaknya di kantor kelurahan, upaya dalam mengatasi hambatan antara lain : sosialisasi kepada masyarakat wajib pajak; melakukan penagihan kepada wajib pajak; melakukan pendataan ulang atas hak kepemilikan obyek pajak; menerbitkan surat penunjukkan petugas pengut pajak; melakukan pembagian wilayah kerja petugas pemungut; melakukan pembinaan kepada wajin pajak

Item Type: Monograph (Documentation)
Subjects: Ilmu Hukum
Ilmu Hukum > Ilmu Hukum Administrasi Negara
Divisions: 74201 - Program Studi Hukum Program Sarjana
Depositing User: Perpustakaan Fakultas Hukum
Date Deposited: 07 Oct 2022 03:15
Last Modified: 07 Oct 2022 03:15
URI: http://repositoryhukum.untagsmg.ac.id/id/eprint/120

Actions (login required)

View Item View Item