PERUBAHAN BENTUK BADAN USAHA CV (PERSEKUTUAN KOMANDITER) MENJADI PT (PERSEROAN TERBATAS)

Samsudin, Mokhamad (2022) PERUBAHAN BENTUK BADAN USAHA CV (PERSEKUTUAN KOMANDITER) MENJADI PT (PERSEROAN TERBATAS). Documentation. Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Semarang.

[img] Text
Mokhamad Samsudin.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Perubahan bentuk badan usaha CV menjadi badan usaha PT melalui prosedur kenotariatan seringkali beraneka ragam cara dan motivasi, sehingga perlu dijamin kepastian hukumnya. Ketidakjelasan dan ketiadaan peraturan hukum yang khusus untuk mengatur perubahan badan usaha CV menjadi PT menyebabkan terbukanya permasalahan-permasalahan baru. Berdasarkan latar belakang tersebut, dirumuskan permasalahan : Bagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan mengatur perubahan peningkatan status Badan Usaha CV menjadi Badan Usaha PT? Bagaimanakah pelaksanaan perubahan pada Badan Usaha CV menjadi Badan Usaha PT? Apa sajakah hambatan-hambatan yang dihadapi baik internal dan eksternal dalam perubahan Badan Usaha CV menjadi Badan Usaha PT dan bagaimana cara mengatasinya? Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yuridis normatif empiris, spesifikasi deskriptif analitis, sumber data primer dan sekunder, metode pengumpulan data dengan studi pustaka dan wawancara, motode analisis data kualitatif disajikan dalam bentuk naratif.Perubahan badan usaha CV menjadi PT, Notaris terbiasa membuat akta pembubaran CV lebih dahulu, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 31 KUHD dan pasal 1633, 1634, dan 1635 KUHPerdata. Sedangkan badan usaha yang sudah mempunyai goodwill dan reputasi produk tinggi diminati konsumen, perubahan CV menjadi PT dilakukan dengan mendirikan institusi baru yang berbentuk pendirian PT, dengan memasukkan segala aktiva dan pasiva CV (inbreng). Hal ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan judul akta Pendirian Perseroan Terbatas. Lamanya prosedur dan perubahan/penyesuaian perizinan dari instansi terkait dan manajemen, baik dari sisi Notaris maupun pelaku kegiatan ekonomi merupakan salah satu pertimbangan dalam perubahan CV menjadi PT. Hambatan tersebut dapat diatasi dengan regulasi pemerintah secara khusus berupa kemudahan perizinan dengan waktu yang singkat dan penyelesaian NPWP yang komprehensif, final, dan mudah melalui sistem perijinan satu atap. Kata Kunci : Perubahan, Persekutuan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT)

Item Type: Monograph (Documentation)
Subjects: Ilmu Hukum
Ilmu Hukum > Ilmu Hukum Perdata
Divisions: 74201 - Program Studi Hukum Program Sarjana
Depositing User: Perpustakaan Fakultas Hukum
Date Deposited: 08 Mar 2022 09:00
Last Modified: 08 Mar 2022 09:00
URI: http://repositoryhukum.untagsmg.ac.id/id/eprint/117

Actions (login required)

View Item View Item