HUBUNGAN HUKUM PARA PIHAK DALAM MEKANISME PENGGUNAAN KARTU KREDIT SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN

Samsudin, Mokhamad (2021) HUBUNGAN HUKUM PARA PIHAK DALAM MEKANISME PENGGUNAAN KARTU KREDIT SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN. Documentation. Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Semarang.

[img] Text
M. SAMSUDIN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (11MB)

Abstract

Saat ini UKM-UKM di Indonesia sebagian besar mampu melahirkan produk barang atau jasa yang dari segi kualitas tidak kalah saing dengan perusahaan-perusahaan besar yang ada di Luar Negeri. Upaya untuk memberdayakan Usaha Kecil dan Menengah dilakukan dengan memberikan fasilitas terutama mengenahi jaminan/nama, untuk membedakan antara produk yang satu dengan yang lain pada produk atau barang yang sama, sehingga barang yang dihasilkan mempunyai nilai lebih yaitu dengan pemberian nama atau merek.Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) bagaimana hubungan hukum bagi para pihak dalam mekanisme penggunaan kartu kredit sebagai alat pembayaran dalam transaksi perdagangan ? dan (2) hambatan-hambatan apakah yang timbul dalam mekanisme penggunaan kartu kredit sebagai alat pembayaran dalam transaksi perdagangan? Dalam penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan (1) tipe penelitian yuridis normatif, (2) spesifikasi penelitian deskriptif, (3) sumber data primer yaitu perangkat peraturan perundang-undangan yang mengatur kartu kredit dan sumber data sekunder (dari hasil penelitian, seminar dan simposium), (4) metode pengumpulan data diperoleh dengan wawancara, (5) metode penyajian datanya dilakukan dalam bentuk urian peritiwa, dan (6) metode analisis datanya adalah analisis kuantitatif berdasarkan pada sumber-sumber ilmu hukum, konsepsi hukum, teori ilmu hukum, asa hukum, doktrin serta dalil. Berdasarkan hasil penelitian, maha hubungan hukum para pihak dalam mekanisme penggunaan kartu kredit sebagai alat pembayaran merupakan perjanjian segitiga (antara tiga pihak) meliputi (1) Hubungan hukum antara penerbit kartu kredit yang didasarkan pada perjanjian pemberian fasilitas untuk membeli barang atau jasa dengan tidak harus membayar secara tunai, (2) Hubungan hukum antara penerbit kartu kredit dengan penerima pembayaran kartu kredit yang berdasarkan perjanjian untuk melakukan pekerjaan tertentu/kerjasama, dan (3) Hubungan hukum antara pemegang kartu kredit dengan penerima pembayaran kartu kredit yang sifatnya insidentil di mana hubungan tersebut terjadi saat transaksi (baik transaksi jual-beli atau pelayanan jasa). Adapun hambatan-hambatannya timbul manakala pihak penerbit tidak bersedia membayar uang harga pembelian/pelayanan kepada penjual setelah jual beli diadakan antara pemegang kartu dengan penjual. Kata kunci: Hubungan Hukum, Kartu Kredit, Alat Pembayaran

Item Type: Monograph (Documentation)
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: 74201 - Program Studi Hukum Program Sarjana
Depositing User: Perpustakaan Fakultas Hukum
Date Deposited: 03 Sep 2021 09:49
Last Modified: 03 Sep 2021 09:49
URI: http://repositoryhukum.untagsmg.ac.id/id/eprint/115

Actions (login required)

View Item View Item