KEABSAHAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Setiyowati, Setiyowati (2020) KEABSAHAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN. Documentation. Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Semarang.

[img] Text
Dr. SETIYOWATI, SH.,MH.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Kenyataan dalam kehidupan masyarakat bahwa perkawinan berbeda agama itu terjadi sebagai realitas yang tidak dipungkiri. Terlebih negara Indonesia merupakan negara plural dimana terdiri dari berbagai macam suku bangsa, ras dan agama. Pada prakteknya, banyak pasangan yang ingin hidup bersama namun tidak ada perkawinan karena didasari dengan Agama atau kepercayaan yang berbeda. Pemerintah telah memfasilitasi suatu peraturan yaitu UUP(Undang-undang Perkawinan), Sampai saat ini dasar dari perkawinan beda agama dalam undang-undang perkawinan adalah pasal dua (2) ayat satu (1) dimana perkawinan sah apabila dilakukan menurut agama dan kepercayaan masing-masing, celakanya tidak ada satu agama pun yang memperbolehkan suatu perkawinan dalam dua keyakinan yang berbeda. Jelas diketahui bahwa dalam melangsungkan perkawinanan, diharuskan untuk seagama agar pelaksanaanya tidak terdapat hambatan maupun penyelewengan agama. Karena dalam pelaksanaanya menurut Undang - undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan beda agama tidak boleh dilaksanakan, dan tidak sah menurut hukum kecuali salah satu pihak mengikuti agama pasangannya. Jika kedua pasangan sudah seagama barulah perkawinan dapat dilangsungkan dan dianggap sah apabila dicatatkan dalam pencatatan perkawinan sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam pasal 2 ayat (2) Undang - undang Perkawinan (UUP). Solusinya pemerintah haras bergerak cepat untuk mengatasi kepastian hukum tentang keabsahan perkawinan beda agama. Atau masyarakat khususnya bagi calon suami maupun isteri untuk sedini mungkin menghindari perkawinan beda agama tersebut dan lebih memperdalam lagi ilmu agama yang dianut supaya terhindar dari hasrat untuk kawin dengan berbeda keyakinan. Karena pada prinsipnya Negara Indonesia belum ada pengaturannya secara khusus dan tegas di dalam undang- undang perkawinan nasional.

Item Type: Monograph (Documentation)
Subjects: Ilmu Hukum
Ilmu Hukum > Ilmu Hukum Perdata
Divisions: 74201 - Program Studi Hukum Program Sarjana
Depositing User: Perpustakaan Fakultas Hukum
Date Deposited: 02 Sep 2020 18:37
Last Modified: 21 Sep 2020 02:19
URI: http://repositoryhukum.untagsmg.ac.id/id/eprint/11

Actions (login required)

View Item View Item