KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENCEGAH DAN MEMBERANTAS TINDAK PIDANA NARKOTIKA DITINJAU DARI SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA

Sanjaya, Edy (2021) KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENCEGAH DAN MEMBERANTAS TINDAK PIDANA NARKOTIKA DITINJAU DARI SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA. Documentation. Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Semarang.

[img] Text
EDY SANJAYA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (19MB)

Abstract

Mengingat kejahatan narkotika bukanlah kejahatan yang sifatnya lokal akan tetapi telah merebak sampai kepelosok wilayah Indonesia, hal ini terbukti dan dapat dipastikan hampir setiap wilayah hukum kabupaten/kota di Indonesia ditemukan penyalahgunaan narkotika dan sulit untuk diberantas. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Upaya Penal terhadap pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana narkotika? dan Bagaimanakah penegakan hukum pidana dalam penyelesaian tindak pidana narkotika? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan Metode Pendekatan yuridis normatif; Specifikasi penelitian dalam penelitian ini deskriftif analitis, Data utama yang digunakan dalam penelitian ini adalah data skunder; dimana bahan pustaka yang diteliti merupakan data skunder.disamping pendekatan itu juga dilengkapi dengan pendekatan empiris yang dilakukan melalui penelitian lapangan yaitu melihat bagaimana hukum berinteraksi dengan masyarakat Hasil Penelitian menunjukkan Bahwa Upaya Penal terhadap pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana narkotika adalah sebagai berikut : Membentuk Badan Koordinasi Pelaksana (Bakorlak) Inpres No. 6 Tahun 1971 yaitu Badan Nasional yang khusus menangani masalah penyalahgunaan zat dan obat terlarang; Mengeluarkan UU No. 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika beserta protokol yang mengubahnya; Mengeluarkan UU No. 9 Tahun 1976 tentang Narkotika. Mengeluarkan UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan; Mengeluarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1996 tentang Pengesahan Convention on Psychotropic Substances 1971 (Konvensi Psikotropika 1971); Mengeluarkan UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika; Mengeluarkan UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika; dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan wawancara peneliti dengan penyidik Polres Tabes Semarang diperoleh keterangan Bahwa kasus narkotika yang ditangani Polres Tabes pada Tahun 2019-Tahun 2020 sebanyak 64 kasus

Item Type: Monograph (Documentation)
Subjects: Ilmu Hukum
Ilmu Hukum > Ilmu Hukum Pidana
Divisions: 74201 - Program Studi Hukum Program Sarjana
Depositing User: Perpustakaan Fakultas Hukum
Date Deposited: 30 Aug 2021 06:08
Last Modified: 30 Aug 2021 06:08
URI: http://repositoryhukum.untagsmg.ac.id/id/eprint/104

Actions (login required)

View Item View Item